Kode Etik Wartawan & Jurnalistik
Etika Pers
Etika berasal dari bahasa Latin, ethica, yang
berarti aturan atau kaidah-kaidah moral, tata susila yang mengikat suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat, atau profesi. Sedangkan Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.[1] (menurut
UU pers no 40 tahun 1999). Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press
(inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata
premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah
“media massa cetak” atau “media cetak”
Etika Pers yaitu suatu aturan atau kaidah-kaidah yang mengatur
suatu media dalam mempublikasikan suatu sajian program, berita atau informasi.
Dalam buku Alviano Andrianto, Etika Pers diartikan sebagai bidang mengenai
kewajiban-kewajiban pers dan tentang pers yang baik dan pers yang buruk, pers
yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat.[2] Sumber
etika pers adalah kesadaran moral yaitu pengetahuan tentang baik dan buruk,
benar dan salah, tepat dan tidak tepat, bagi orang-orang yang terlibat dalam
kegiatan pers.
Unsur-unsur dalam etika Pers yakni sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab (Seorang
jurnalis yang terlibat dalam pers harus memunyai tanggung jawab atas dampak
dari informasi yang disampaikan).
2.
Kebebasan Pers (Semua
orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan)
3.
Masalah Etis (Pers lepas dari
kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum).
4.
Ketepatan (Pers
memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik)
5.
Tindakan Adil untuk Semua Orang (Pers
melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan
ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi).[3]
Kode Etik Jurnalistik
Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik
adalah himpunan etika profesi wartawan. Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa
Bandung 2009) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai
pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika
profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan
profesionalitas wartawan.
Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali
dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai
organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh
gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang
berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006
tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1.
Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan
independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers
harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini juga tercermin dari
pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak
koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini,
pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus
diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara
proposional.
2.
Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia
harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya
Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan
faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap
sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3.
Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan
dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan
masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari
pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu,
wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah
melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas
moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak
menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa
maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi
SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas
korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap
pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4.
Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum
yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum
yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati
asas praduga tak bersalah.
Konten Kode Etik Jurnalistik
Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006,
tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis,
dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas
korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada
pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,
media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh
informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
pers Indonesia.
7.
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
asing.
8.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau
seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan
kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
13.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang
telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
2.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
1.
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
1.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
1.
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar;
1.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
1.
memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers.
2.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih
serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui
pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung
jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan
pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
1.
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
1.
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri,
setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
3.
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
4.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
5.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
6.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
7.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
8.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
9.
mendata perusahaan pers;
10.
Anggota Dewan Pers terdiri dari:
11.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
12.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan
pers;
13.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers;
14.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
15.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
16.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah
itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
17.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
18.
organisasi pers;
19.
perusahaan pers;
20.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers
asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan
pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
3.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
4.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka
menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.
Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan
di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia);
2.
Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai
buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. [4]
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi
wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki
sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat
istimewa bagi wartawan. Menurut M. Alwi Dahlan, Kode Etik setidak-tidaknya
memiliki lima fungsi, yaitu[5]:
1.
Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di
bidangnya;
2.
Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang
profesional;
3.
Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
4.
Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
5.
Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.
Manfaat Kode Etik Jurnalistik
Dengan adanya kode etik, setidaknya para wartawan dapat :
1.
Menimbang prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, kewajiban terhadap
dirinya dan kewajiban terhadap orang lain.
2.
Menentukan bagi dirinya sendiri bagaimana ia akan hidup,
bagaimana ia akan melaksanakan pekerjaan kewartawanannya, bagaimana ia akan
berpikir tentang dirinyasendiri dan tentang orang lain, bagaimana ia akan
berperilaku dan bereaksi terhadap orang-orang serta isu-isu di sekitarnya.[6]
[2] Elvinaro Ardianto,Lukiati Komala,Siti Karlinah
(2007). Komunikasi Massa. Bandung: Simbiosa Rekatama Media

Comments
Post a Comment